Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

JABAR 1 NEWS

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 19:29 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane| Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan maupun Kepolisian wilayah Aceh Tenggara Provinsi Aceh, saat ini tengah didesak oleh berbagai elemen masyarakat untuk membongkar secara tuntas praktik setoran fee proyek revitalisasi sekolah tingkat SD dan SMP Negeri tahun anggaran dana 2026. Isu pemotongan anggaran pendidikan ini mencuat menyusul adanya laporan keluhan dari pihak sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, merasa merasa ditekan oleh oknum pejabat dinas terkait harus memberikan setoran tunai atau komitmen fee setelah uang tersebut masuk ke rekening sekolah. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut dikerjakan lewat panitia pelaksana swakelola. Namun sayanya mereka tetap harus memberikan setoran tunai hingga mencapai puluhan juta rupiah per sekolah dan tergantung besaran anggaran dana proyek tersebut.

“Ini adalah merupakan sebuah perbuatan melawan hukum atau gratifikasi karena setoran gelap. Praktik culas terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 dan kita berharap kepada pihak penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Kutacane untuk secepatnya bisa turun ke seluruh sekolah yang mendapat proyek revitalisasi. Kemudian memanggil seluruh oknum kepsek SD Negeri dan SMP Negeri guna untuk memberikan keterangan. Jika hal ini memang betul-betul terjadi. Maka pihak penegak hukum harus memberikan hukum yang sesuai dan setimpal dengan perbuatannya dan juga menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat yang menerima uang fee proyek tersebut. Ungkap salah seorang warga Aceh Tenggara kepada awak media Kamis (24/9/26)

Sedangkan modus operandi dan besaran persentase fee proyek revitalisasi tersebut bervariasi. Dengan menggunakan sistem orang kepercayaan oknum Kadis uang diberikan secara tunai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya Muncul desakan kuat dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut rumor kewajiban setoran dana proyek pasca-pencairan tahap pertama dan tahap kedua. Dugaan Fee: Oknum Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri maupun swasta dikabarkan diminta menyetor fee berkisar 10 persen hingga 15 persen dari nilai pagu anggaran yang dialokasikan untuk jatah oknum pimpinan dinas pendidikan setempat. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dilaporkan sempat membantah tudingan ini.

Dugaan Fee: Para kepala sekolah dipaksa menyetorkan fee sebesar 15 persen. Di wilayah ini, masyarakat juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan karena uang yang diduga mengalir ke oknum pejabat dinas pendidikan setempat dan oknum penguasa daerah.

Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta tokoh politik nasional menegaskan bahwa anggaran revitalisasi sekolah nasional yang bernilai triliunan rupiah ini harus bebas dari intervensi, potongan dana, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.Tindakan meminta atau memotong dana proyek sekolah tersebut.

Jika hal ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi (pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman penjara serius bagi oknum pejabat yang terlibat.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, media ini tetap menunggu untuk menerima klarifikasi dari pihak dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tenggara. Dan kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam mengedepankan pemberitaan.(Tim)

Berita Terkait

Analisis Kepatuhan Regulasi Tunjukkan Pengadaan Mobil Dinas Ketua DPRK dan Kepala Daerah Aceh Tenggara Melampaui Standar Harga Satuan Regional
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029
Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:12 WIB

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

Minggu, 1 November 2026 - 11:46 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:26 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Kamis, 5 Nov 2026 - 00:53 WIB