LSM KOMPAK Sorot Tajam Proyek Jalan Rp1,9 Miliar di Aceh Tenggara: Ada Ketidaksesuaian Volume Papan Informasi dengan Fisik di Lapangan

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:29 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara, Adnan Kst, melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Simpang Empat – Tenembak Langlang. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dugaan inkonsistensi administrasi dan teknis yang berpotensi melanggar ketentuan tata kelola proyek publik.

​Adapun rincian data proyek tersebut berdasarkan papan informasi yang terpasang di lapangan adalah sebagai berikut:
• ​Nomor Kontrak: 620/647/SPPK/PA/DOKA/PUPR-AGR/VII/2026
• ​Nilai Proyek: Rp1.975.525.000
• ​Volume/Jenis Pekerjaan di Papan Informasi: Aspal AC-BC
• ​Perencana: CV Cicuba Consultant
• ​Pelaksana: CV Karya Abadi
• ​Pengawas: CV Alpin Patiraya Consultant
• ​Tanggal Mulai: 17 Juli 2026
• ​Tanggal Selesai: 28 Desember 2026
• ​Sumber Dana: APBK – DOKA Tahun Anggaran 2026

​Namun, berdasarkan investigasi visual di lapangan, ditemukan bahwa jenis pekerjaan fisik yang sedang dikerjakan justru menggunakan struktur beton (rigid pavement), sementara papan informasi proyek tetap mencantumkan volume aspal AC-BC tanpa ada penyesuaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menanggapi temuan ini, Adnan Kst menegaskan bahwa secara hukum dan administrasi tata kelola proyek publik, papan informasi tidak boleh mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jika terjadi perubahan struktur—dari aspal AC-BC menjadi struktur beton—papan informasi wajib diperbarui melalui mekanisme perubahan kontrak resmi (Contract Change Order / CCO).

​Berikut adalah alasan hukum dan teknis mengapa ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan:

1.​Asas Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Papan proyek dipasang berdasarkan regulasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fungsi utamanya adalah agar masyarakat dapat mengawasi jalannya proyek secara transparan. Jika fisik yang dibangun berupa beton namun papan informasi tertulis aspal, hal ini dapat dinilai sebagai bentuk pembohongan publik dan memicu kecurigaan adanya manipulasi anggaran.

2.​Ketidaksesuaian Dokumen Administrasi
Setiap perubahan spesifikasi teknis di lapangan wajib dituangkan dalam Adendum Kontrak dan berita acara perubahan (Field Change Order / CCO). Papan informasi proyek harus mencerminkan jenis dan volume pekerjaan yang sah berdasarkan adendum kontrak terbaru.

3.​Risiko Temuan Audit (BPK / Inspektorat)
Jika tim auditor, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun Inspektorat, turun ke lapangan dan mendapati ketidaksesuaian antara papan informasi, dokumen perencanaan awal, dan realisasi fisik, hal tersebut akan langsung menjadi catatan merah serta temuan pelanggaran administrasi.

​Desakan dan Solusi dari LSM KOMPAK Aceh Tenggara:

Guna menghindari kecurigaan publik serta potensi pelanggaran hukum yang lebih jauh, LSM KOMPAK mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah nyata:

• ​Segera Sahkan Adendum Kontrak: Pastikan perubahan spesifikasi dari AC-BC ke struktur beton telah sah secara hukum melalui persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana.

• ​Perbarui Papan Informasi Proyek: Setelah adendum diterbitkan, papan informasi wajib segera diganti atau disesuaikan agar mencantumkan detail volume serta jenis pekerjaan yang riil dikerjakan di lapangan.

​LSM KOMPAK Aceh Tenggara akan terus mengawal proses pengerjaan proyek ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Sepakat Segenap.(Red)

Berita Terkait

Analisis Kepatuhan Regulasi Tunjukkan Pengadaan Mobil Dinas Ketua DPRK dan Kepala Daerah Aceh Tenggara Melampaui Standar Harga Satuan Regional
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029
Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:12 WIB

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

Minggu, 1 November 2026 - 11:46 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:26 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Kamis, 5 Nov 2026 - 00:53 WIB