BUMD Bukan Alat Politis Praktis

REDAKSI JABAR 1

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:09 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR1.ID,BANDUNG – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Kota Bandung menyoroti pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung dan menuntut Pemerintah Kota Bandung membuka proses seleksi secara transparan kepada publik.

Sorotan tersebut terkait dilantiknya Rizky Mediantoro, S.H. sebagai Direktur Utama Perumda Tirtawening berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung tanggal 31 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rizky Mediantoro diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Kota Bandung. Sementara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga berasal dari partai yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APAK menilai, kesamaan latar belakang partai tersebut memicu pertanyaan publik terkait prinsip tata kelola BUMD yang profesional dan bebas dari kepentingan politik.

“BUMD adalah milik rakyat, bukan perpanjangan tangan kekuasaan politik. Pengurus BUMD diangkat karena kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan atau afiliasi partai,” demikian pernyataan APAK dalam siaran persnya, Senin (27/10/2026).

Secara regulasi, APAK mengakui bahwa Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf (l) dan Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020 mengatur larangan bagi direksi BUMD yang _sedang_ menjabat sebagai pengurus partai politik. Artinya, mantan pengurus partai tidak dilarang selama sudah non-aktif saat dilantik.

Namun, APAK menekankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan informasi terkait pengangkatan pejabat di lembaga pengelola aset publik disampaikan secara transparan.

Atas dasar itu, APAK menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Bandung:

Pertama, mempublikasikan bukti tertulis non-aktif partai berupa surat pengunduran diri, keputusan pemberhentian dari partai, serta hasil verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Kedua, membuka secara penuh dokumen proses seleksi, meliputi pengumuman lowongan, nama lengkap peserta, kriteria dan bobot penilaian, hasil nilai akhir dan peringkat seluruh kandidat, serta dokumen keputusan panitia seleksi.

Ketiga, menegaskan komitmen netralitas BUMD dengan memastikan pengisian jabatan direksi murni berdasarkan profesionalitas, rekam jejak, dan kompetensi.

“Air bersih adalah hak dasar seluruh warga Kota Bandung. Pengelolaannya tidak boleh dipertaruhkan pada permainan politik kepartaian. Semakin terbuka prosesnya, semakin bersih BUMD kita berjalan,” tutup perwakilan APAK.

Amanat Konstitusi yang Tidak Boleh Dikorbankan

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Prinsip Tata Kelola yang Kami Perjuangkan

Dari Rakyat — Kekayaan alam berasal dari tanah air kita, milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik perorangan atau kelompok tertentu.

Oleh Rakyat — Pengelolaannya harus melibatkan peran serta masyarakat secara bermakna. Rakyat berhak mengetahui rencana, memberikan persetujuan, dan mengawasi pelaksanaannya. Transparansi dan partisipasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional.

Untuk Rakyat — Keuntungan dan manfaat harus kembali kepada rakyat. Pendapatan dari kekayaan alam harus terlihat jelas pada fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Bukan hilang dalam laporan yang tertutup rapat.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan bahwa Rizky Mediantoro terpilih karena memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi.**

Berita Terkait

Mochammad Azka Hadiyan, S.H.: Dari Profesional dan Wirausaha Menuju Pengabdian Politik untuk Jawa Barat
PROGRAM BAJA UTAMAKAN 4 PILAR
Di Tengah Arus Budaya Asing, BRIJARBARA SMPN 5 Bandung Gaungkan “Hurip Sunda” di Kejurda FORBASI

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:12 WIB

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

Minggu, 1 November 2026 - 11:46 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:26 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Kamis, 5 Nov 2026 - 00:53 WIB