Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Jerry Massie: Persoalan Belum Tentu Selesai di Meja Konstitusi

JABAR 1 NEWS

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:15 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.

Menurut Jerry, putusan MK justru membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk dibawa ke ranah politik dan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan munculnya proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.

“Putusan MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri,” ujar Jerry Massie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Jerry menilai, fakta dan pertimbangan dalam putusan tersebut berpotensi menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi. DPR memiliki mekanisme untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, tetapi prosesnya tidak otomatis. Harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” katanya.

Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR.

Karena itu, menurut Jerry, persoalan Gibran tidak bisa semata-mata dilihat sebagai sengketa administratif mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga perlu dilihat dari konsekuensi konstitusionalnya apabila terdapat temuan hukum bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi.

“Ini menjadi pembelajaran penting dalam demokrasi. Setiap calon pejabat negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kalau kemudian ada persoalan terhadap pemenuhan syarat tersebut, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jerry juga menilai posisi politik partai-partai di DPR akan menjadi salah satu faktor penting apabila isu tersebut benar-benar dibawa ke parlemen. Namun, keputusan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan dukungan atau kepentingan politik partai.

Di sisi lain, Jerry menyebut pihak yang tidak puas dengan putusan maupun proses pengambilan keputusan di MK masih dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum, termasuk mengajukan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Yang paling penting, semua pihak harus menghormati konstitusi. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai kepentingan politik justru mengalahkan prinsip negara hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Terima Kasih Kapolri Jendral Suyudi Sudah Menjaga Bapak Presiden Prabowo
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Publik Apresiasi Menteri Imipas Agus Andrianto Salurkan 200 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jawa Tengah
Iskandar Buka UKW SWI Kalsel, Tegaskan Komitmen Membangun Wartawan Profesional dan Sejahtera
Pelayanan Humanis Polri dalam Mengawal Penyampaian Aspirasi Masyarakat, guna Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
PW GP AL WASHLIYAH DKI JAKARTA Apresiasi Kapolda Metro Jaya Buka Akses Pengaduan Langsung, Bukti Komitmen Polri Bersama Masyarakat
Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas
.Ketika Lembaga Penjaga Konstitusi Dipersoalkan: Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:12 WIB

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

Minggu, 1 November 2026 - 11:46 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:26 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Kamis, 5 Nov 2026 - 00:53 WIB